MAKASSAR - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah resmi menyandang gelar profesor kehormatan Universitas Hasanuddin (Unhas). Surat keputusan (SK) penetapannya sebagai guru besar kehormatan telah diserahkan rektor.
Pemberian gelar profesor kehormatan kepada SYL secara resmi ditandai dengan orasi ilmiah berjudul "Hibridisasi Hukum Tata Negara Positivistik dengan Kearifan Lokal dalam Mengurai Kompleksitas Kepemerintahan". Prosesi itu berlangsung di Ruang Senat Akademik, Gedung Rektorat Unhas pada Kamis (17/3/2022).
Baca juga:
ENSPARTAN, Juara Harapan KRSBI Beroda
|
"Saya mengucapkan selamat kepada profesor kehormatan Universitas Hasanuddin Bapak Dr Syahrul Yasin Limpo SH, MH, M.Si atas telah ditetapkannya sebagai profesor kehormatan Unhas, " ujar Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu dalam sambutannya.
Dwia menjelaskan pemberian gelar profesor kehormatan kepada SYL bukan suatu hal yang mudah dan singkat. SYL sudah diusulkan oleh Fakultas Hukum untuk menerima gelar itu sejak 2017 lalu.
"Suatu perjalanan yang panjang untuk menunjukkan komitmen kami di dalam memberikan jabatan kehormatan ini sangat seksama, sehingga terjadi dua peraturan perubahan dari peraturan lama jadi peraturan baru yaitu dulu guru besar tidak tetap sekarang menjadi guru besar kehormatan, " jelas Dwia.
Dwia menilai SYL punya kapasitas yang mumpuni dalam teori dan praktik. SYL dinilai sebagai sumber daya manusia (SDM) yang punya beragam keahlian, baik dalam mengelola pemerintahan maupun dalam pemahaman hukum tata negara.
"Ini tentu akan memperkaya dunia pendidikan tinggi di Indonesia khususnya di Unhas di mana anak-anak akan mendapatkan sumber ilmu yang bervariasi dari pakar murni akademisi dan pakar dalam karya, " ucapnya.
Seperti diketahui, pemberian gelar profesor kehormatan kepada SYL sempat menuai polemik. Senat Akademik Unhas sebelumnya mengeluarkan surat penolakan pemberian gelar profesor kehormatan kepada SYL, namun belakangan diklarifikasi.
"Saya mau jelaskan lebih jauh surat itu kalau kamu baca bukan penolakan tetapi belum bisa memberikan pertimbangan, " ujar Ketua Komisi II Senat Akademik Unhas, Nurpudji Astuti Daud, saat dikonfirmasi media di Sulsel Selasa (8/3).
Nurpudji menjelaskan terkait surat yang berisikan penolakan pengusulan Mentan SYL yang beredar sudah dibahas kembali bersama Senat Akademik. Hasilnya, surat tersebut dinyatakan keliru menulis kata penolakan.
"Jadi apapun itu sebagai kesimpulan, ada tadi rapatnya, asal memenuhi persyaratan dari Peraturan Menteri Nomor 38 (bisa diterima), " sebut Nurpudji. (***)