Taufik Basari: Revisi UU Narkotika Fokus Tindak Hukum Bandar

    Taufik Basari: Revisi UU Narkotika Fokus Tindak Hukum Bandar
    Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari

    BENGKULU - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika akan dikhususkan membuat suatu sistem baru terhadap penanganan narkotika yakni akan dipisahkan atau diberikan pemahaman secara tegas antara pendekatan kesehatan dan pendekatan hukum. Khususnya terkait pendekatan hukum yang menjadi fokus dalam penegakan hukum adalah para bandar dan pengedar besar narkotika.

     

    Demikian disampaikan Taufik usai menghadiri rapat dengar pendapat tim kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Bengkulu Irjen Pol. Drs. Agung Wicaksono dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu Supratman, S.H. beserta segenap jajaran yang digelar di Provinsi Bengkulu, Selasa (9/8/2022).

     

    "Jadi bukan pemakai yang barang buktinya 1 gram ke bawah dan sebagainya, jadi kalau 1 gram ke bawah ya sudah itu adalah pemakai dan kemudian direhabilitasi. Tetapi supaya fokus maka penegakan hukum kita tujukan kepada pengedar dan bandar-bandar. Sehingga di Bengkulu ini misalnya,  masih ada jalur-jalur masuk bagi peredaran narkotika maka konsentrasi ada disitu sehingga yang fokus kita kejar adalah penjahatnya dan bukan korban penyalahgunaan narkotika, " ujar Taufik.

     

    Oleh karena itulah, ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem ini, maka Komisi III DPR RI dalam rapat dengan Polda dan BNNP Bengkulu tersebut juga menyerap berbagai pandangan masukan agar dapat segera bisa diketahui sistem hukum mana saja dalam revisi UU Narkotika yang mendesak wajib diperbaiki serta diubah utamanya terkait dengan penentukan rehabilitasi bagi seorang pemakai.  

     

    "Apalagi, karena ada tim assesment terpadu yang ternyata di berbagai daerah termasuk di Provinsi Bengkulu ini hanya ada 2 BNNP di kota dan kabupaten saja sehingga tentu sedikit banyak akan menghambat proses ini. Nah itu akan kita jadikan bahan evaluasi serta akan menjadi salah satu konsentrasi Komisi III DPR RI ketika membahas revisi UU Narkotika, " pungkas Taufik.

     

    Turut hadir dalam kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Bengkulu tersebut diantaranya Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI-Perjuangan), Andi Rio Idris Padjalangi (Fraksi Partai Golkar), Romo H.R. Muhammad Syafi'i (Fraksi Partai Gerindra), Y. Jacky Uli (Fraksi Partai NasDem), Heru Widodo (Fraksi PKB) dan Santoso (Fraksi Partai Demokrat). (pun/aha) 

    dpr ri taufik basari nasdem komisi iii
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Polda Jatim Berikan Asistensi pada Kasus Perundungan oleh Oknum Pengusaha di Surabaya

    Ikuti Kami